Komite Etik Penelitian Kesehatan Universitas Faletehan

Komite Etik Penelitian Kesehatan Universitas Faletehan dibentuk sebagai lembaga independen yang bertugas untuk mengkaji usulan protokol kesehatan dari pemohon yang kemudian akan dilakukan review oleh tim review untuk memutuskan menerima, mengkaji ulang ataupun menolak usulan. Usulan protokol kesehatan yang masuk kepada tim KEPK adalah segala bentuk jenis penelitian yang menyertakan subjeknya manusia. Dengan harapan penelitian dapat berjalan sesuai dengan Etika penelitian tanpa mencederai subjek yang diteliti. Oleh karenanya Tim Etik KEPK bertugas melindungi hak dan keamnaan manusia sebagai subjek penelitian.

Terima kasih atas perhatiannya.

Read More
WhatsApp_Image_2024-04-25_at_08.45.41_96f54738-removebg-preview
Prinsip Etik Dasar
  1.  Prinsip kejujuran (Honesty)

  2.  Prinsip menghormati harkat dan martabat manusia (respect for person)

  3. Prinsip berbuat baik (beneficence) dan tidak merugikan (non-maleficence)

  4. Prinsip keadilan (justice)

Proses telaah Protokol Kesehatan  yang telah melewati kaji etik akan diputuskan dibagi menjadi
  1. Status diterima (Exempted) adalah syarat protokol penelitian yang diajukan setelah melewati proses memiliki hasil tanpa resiko atau resiko minimal tanpa melibatkan subjek yang rentan. Protokol ditelaah oleh 3 anggota tim KEPK. Apabila penelitian resiko sedang dengan atau tanpa melibatkan subjek yang rentan. Proses kajian etik dibebaskan dan dipercepat dalam waktu dua minggu.

  2. Status (Expedited) dan (Fullboard) adalah syarat protokol penelitian yang diajukan setelah melewati proses memerlukan sidang pleno/ sidang justifikasi karena memiliki resiko tinggi dan/ atau melibatkan subjek kelompok rentan. Rapat pleno wajib dihadiri oleh pemohon atau tim peneliti dan minimal 5 anggota KEPK atau Expert. Proses kajian membutuhkan waktu maksimal satu bulan.


home-img2

Pembayaran Pemohon Kaji Etik

MAHASISWA

Sarjana Rp. 100.000 Magister Rp. 200.000


PENELITI LUAR

Dalam Negri Rp. 350.000
Luar Negri Rp. 500.000


UMUM (DOSEN) Rp. 250.000
HIBAH (DOSEN) Rp. 350.000

Metode pembayaran bisa dilakukan melalui transfer BNI | 0851950816 | FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS FALETEHAN
atau datang langsung kebagian Bendahara KEPK UF
kami tidak menerima pembayaran selain keterangan di atas terima kasih.

DEWAN PENGURUS KEPK UF


user-profile-icon-profile-avatar-user-icon-male-icon-face-icon-profile-icon-free-png
eka Manajemen

user-profile-icon-profile-avatar-user-icon-male-icon-face-icon-profile-icon-free-png
Dini R Sekertasris 1

user-profile-icon-profile-avatar-user-icon-male-icon-face-icon-profile-icon-free-png
fELING Sekertaris 2

user-profile-icon-profile-avatar-user-icon-male-icon-face-icon-profile-icon-free-png
fEMIY Bendahara

user-profile-icon-profile-avatar-user-icon-male-icon-face-icon-profile-icon-free-png
tIKA kesekretariatan 1

user-profile-icon-profile-avatar-user-icon-male-icon-face-icon-profile-icon-free-png
HAKIM kesekretariatan 2